English English Indonesian Indonesian
oleh

Kuasa Hukum Ahmad Susanto Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar dan Mengabaikan Fakta Persidangan

”PA/KPA/PPK dana hibah adalah Kadispora, bukan Ketua KONI. Dalam hal pengawasan, tentu ini dianggap tidak ada masalah karena Kadispora tidak turut menjadi tersangka. Jadi tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan KONI karena bendahara/wakil bendahara bertanggung jawab dalam alur kas dan pengelolaan keuangan juga tidak menjadi tersangka,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, tidak ada aliran dana atau mendapat keuntungan untuk terdakwa Rp1 pun atau menguntungkan pihak lain. Tidak ada unsur byata dan terang terhadap UU yang dilanggar. Seluruh UU yang disangkakan adalah UU yang mengatur kerja SKPD/OPD, bukan lembaga seperti KONI.

”Tujuan dana hibah kan mewujudkan prestasi olahraga Makassar dan KONI sukses dengan Porkot 2023 dengan mencetak 4.000 atlet baru, medali emas sepak bola setelah 30 tahun di Porprov, berbagai rekor dan pencapaian prestasi. Ahmad Susanto juga penerima PIN emas kategori prestasi olahraga skala kota terbaik 2022 dan 2023,” terangnya.

Dengan begitu, dia menilai kasus ini hanya masalah administrasi. Sebab lebih dari 20 persidangan, yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan Internal KONI yang sama sekali tidak diatur dalam UU mana pun. ”Sehingga, sekali pun terdapat pelanggaran maka bersifat administratif atau sangksi organisasi,” jelasnya. (wid)

News Feed