English English Indonesian Indonesian
oleh

Kuasa Hukum Ahmad Susanto Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar dan Mengabaikan Fakta Persidangan

Perjalanan dinas (study banding pengurus KONI) dengan surat tugas tiga hari juga dipersoalkan, sebal pelaksaan kegiatan hanya satu hari. Maka sisa hari dihitung sebagai kesalahan dan kerugian negara.

”Padahal pada umumnya, semua instansi dalam perjalanan dinas dihitung berdasarkan harinya untuk kedatangan, kegiatan dan kepulangan. Jadi biar pun kegiatan satu jam atau satu hari, surat tugas pasti tiga hari,” bebernya.

Dia juga menyampaikan, dakwaan tidak mengembalikan sisa dana kas KONI tahun akumulatif 2022 dan 2023 dipersoalkan. Padahal, dana tersebut telah teraudit oleh BPK dan digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya dan tidak ada satu aturan pun yang merujuk untuk pengembalian sisa dana kas hibah. Sebab bantuan hibah adalah bantuan yang bersifat habis pakai dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena belum merasa cukup untuk tahun 2022 dan 2023, kata dia, diikutkanlah dalam dakwaan kegiatan tahun 2024 yang dianggap tidak ada laporan pertanggung jawaban. Padahal, pada saat pemeriksaan (Maret–Agustus) masih tahun anggaran berjalan. ”Laporan akan selesai 31 Desember. Selain itu, tahun 2024 bukan merupakan tahun perkara sebagaimana sprindik kejaksaaan sendiri,” imbuhnya.

Khusus untuk event organizer, kata Budi, KONI didakwa dengan keterlambatan pembayaran pajak jegiatan Porkot 2024. Padahal, batas waktu pelunasan pajak adalah dua tahun dan persoalan pajak sendiri bukan pelanggaran Tipikor.

Berdasarkan fakta persidangan, dia menilai kedudukan KONI adalah lembaga penerima hibah, bukan unsur penyelenggara negara yang dapat dijerat dengan UU tipikor. Yang menjadi tersangka adalah pelaksana administrasi yaitu ketua, sekretaris, dan kepala secretariat, yang dinilai tidak berhubungan dengan tanggung jawab pengelolan keuangan.

News Feed