English English Indonesian Indonesian
oleh

Hindari Hal Ini agar Rekening Tak Terblokir

FAJAR, MAKASSAR – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan melanjutkan pemblokiran rekening tabungan berstatus dorman atau tidak aktif dalam jangka tertentu.

Rekening dorman merupakan jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun, baik itu setoran, penarikan, maupun transfer, dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan.

Hindari rekening dorman terkait tindak pidana. Misalnya, rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli, peretasan, atau tindakan
melawan hukum lainnya dan juga rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.

Terakhir hindari rekening yang milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dorman. PPATK menegaskan rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Rekening dorman rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Pakar Keuangan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sutardjo Tui mengatakan, bahwa langkah PPATK memblokir rekening dormant patut diapresiasi sebagai tindakan pencegahan kejahatan finansial.

“Selama ini banyak kasus pencucian uang yang memanfaatkan rekening pasif dan kebijakan ini memperlihatkan bahwa negara mulai benar-benar menyeriusi reformasi di sektor keuangan,”jelasnya.

Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.

News Feed