English English Indonesian Indonesian
oleh

Bupati Pangkep dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

FAJAR, PANGKEP — DPRD Pangkep menggelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Rabu (30/7/2025)

Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau menyampaikan bahwa kesepakatan bersama terhadap perubahan KUA-PPAS neniliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Pangkep.

”Dan tentunya formulasi perubahan KUA-PPAS akan menjadi bagian dalam penyusunan rencana kerja anggaran SKPD dan sebagai materi dalam rancangan perda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani mengemukakan rapat paripurna dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 16 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd provinsi, kabupaten/ kota, menyebutkan bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh  kepala daerah dan pimpinan dprd dalam rapat paripurna.

”Perubahan kua dan perubahan ppas yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD, menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” katanya. (fit/rls/*)

News Feed