Proyek pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer ini semula ditujukan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah di Luwu Utara. Namun dalam pelaksanaannya, proyek justru diduga kuat menjadi ajang korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembacaan alat bukti lanjutan. Pihak JPU menegaskan akan terus mengupayakan pengungkapan fakta-fakta hukum secara menyeluruh untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini. (Penulis: Edward Ade Saputra)