English English Indonesian Indonesian
oleh

Ahli Ungkap Modus Korupsi Jalan Sabbang-Tallang, Kerugian Negara Ditaksir Rp7,45 Miliar

Ia menyebut pelanggaran itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran Sistematis Sejak Perencanaan

Senada, Fahrurrazi dari LKPP membeberkan bahwa pelanggaran telah terjadi sejak tahap awal perencanaan pengadaan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan, ia menilai perencanaan proyek tidak dilakukan secara matang dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Tidak dilakukan identifikasi kebutuhan secara komprehensif, penetapan jenis barang dan jasa tidak tepat, serta pemilihan metode pengadaan yang tidak efisien. Ini membuka ruang penyimpangan sejak awal,” ujar Fahrurrazi.

Ia menyimpulkan bahwa penyimpangan dalam proses pengadaan merupakan pola sistematis yang berdampak besar terhadap keuangan negara. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

Sembilan Terdakwa Terlibat

Kasus ini menjerat sembilan terdakwa dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah hingga pelaku swasta. Mereka adalah mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Joko Pribatin, Direktur PT Aiwondeni Permai Marlin Sianturi, serta sejumlah pelaksana dan pemodal proyek, termasuk Ong Onggianto Andres, Baharuddin Januddin, Erfan Djulani, Darmono, dan H. Andi Rilman Abdullah.

News Feed