Ada empat tujuan utama dalam skema PPPK Paruh Waktu ini:
1. Menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
2. Memenuhi kebutuhan ASN secara bertahap.
3. Memberikan kejelasan status jabatan bagi tenaga non-ASN.
4. Meningkatkan kualitas layanan publik.
Delapan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berikut delapan tahapan resmi yang ditetapkan pemerintah untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
1. Pengusulan Kebutuhan: Instansi mengusulkan kebutuhan kepada Menteri PAN-RB.
2. Usulan Wajib Keseluruhan: Semua tenaga non-ASN yang memenuhi syarat wajib diusulkan.
3. Penetapan oleh Menteri PAN-RB: Meliputi jumlah, jabatan, dan unit kerja.
4. Rincian Jabatan dan Kualifikasi: Ditentukan jenis jabatan dan syarat pendidikan.
5. Penetapan NI PPPK oleh BKN: Nomor Induk PPPK diterbitkan oleh BKN.
6. Penerimaan NI PPPK: Instansi wajib menerima dalam waktu 7 hari kerja.
7. Penetapan Pengangkatan: Status PPPK resmi ditetapkan oleh PPK.
8. Penempatan: Setelah diangkat, PPPK langsung ditempatkan di unit kerja masing-masing.
Kesempatan Baru bagi Honorer yang Pernah Gagal Seleksi
Skema ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK tahap sebelumnya. Mereka kini punya peluang untuk kembali diangkat sebagai ASN, meskipun dengan status paruh waktu.
Bahkan ke depan, status ini bisa dikembangkan menjadi PPPK penuh waktu tentu dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan kebutuhan instansi terkait.
Dengan digelarnya seleksi PPPK 2025 secara besar-besaran dan diberlakukannya mekanisme paruh waktu, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam membenahi tata kelola kepegawaian nasional dan memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal.