FAJAR, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, merupakan aksi bunuh diri tanpa keterlibatan pihak lain. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/7).
“Disimpulkan bahwa indikator kematian dari ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dengan pendekatan scientific crime investigation. Pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP) pun telah dilakukan secara menyeluruh.
Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa sebanyak 24 saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk keluarga korban, rekan kerja di Kemlu, tetangga, hingga individu yang mengetahui keseharian dan profil pribadi Arya.
Tim Inafis Polri juga memastikan bahwa sidik jari yang ditemukan pada lakban kuning yang melilit wajah Arya Daru adalah miliknya sendiri. Di balik lapisan lakban tersebut, juga ditemukan plastik yang menutupi kepala korban.
Hasil otopsi yang telah dilakukan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik atau indikasi pembunuhan. “Tidak ditemukan unsur pidana berupa pembunuhan terhadap korban,” tegas Wira.
Jenazah Arya pertama kali ditemukan pada Selasa pagi, 8 Juli, dalam kondisi mengenaskan di salah satu ruangan Gedung Kemlu. Sebelumnya, ia sempat terlihat mengunjungi pusat perbelanjaan dan berdiam diri di rooftop gedung tempatnya bekerja selama hampir satu setengah jam.(Jp)