FAJAR, MAROS — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 114 Universitas Hasanuddin (Unhas) Posko Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar bersama pegawai menyelenggarakan penyuluhan hukum. Temanya “Urgensi Penetapan Wali dan Peran BHP dalam Perwalian”, Senin (28/7), di Aula Kantor Kecamatan Moncongloe.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi anak di bawah umur yang kehilangan orang tua. Penyuluhan diisi dengan paparan materi dan sesi tanya jawab terbuka.
Tiga narasumber dari BHP Makassar, yakni Andi Malika S.H., M.Si (Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah 1), Hadariah S.E., M.H, dan Nurul Afiah Idrus S.H (keduanya Kurator Keperdataan). Mereka menjelaskan prosedur sah perwalian, mulai dari pengajuan ke Pengadilan Negeri, syarat menjadi wali, hingga peran pengawasan oleh BHP.
“Negara hadir melalui Balai Harta Peninggalan untuk memastikan bahwa tidak ada hak anak yang terampas. Perwalian bukan sekadar formalitas, tetapi mekanisme hukum untuk menjamin masa depan anak,” tegas Dr. Efraim Tana S.E., S.H., M.H., Kurator Keperdataan Madya.
Peserta yang hadir mayoritas warga sekitar. Mereka juga mendapat kesempatan berkonsultasi hukum secara gratis terkait masalah perwalian, wasiat, maupun pengurusan harta tak terurus.
Mahasiswa KKN UNHAS dan BHP berharap kegiatan ini mampu menekan potensi konflik keluarga terkait warisan dan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perwalian, pendaftaran wasiat, atau pengelolaan harta tidak bertuan, dapat mengunjungi kantor BHP Makassar di Jalan A.P. Pettarani No.112 Makassar.