English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Sang”Crazy Rich Surabaya” Tetap Dihukum 16 Tahun dan Wajib Bayar Rp1 Triliun

Kronologi Putusan

  • Putusan Tipikor Jakarta Pusat (27 Desember 2024): 15 tahun penjara + denda Rp1 miliar + uang pengganti Rp35 miliar
  • Putusan PT DKI Jakarta (20 Februari 2025): 16 tahun penjara + denda Rp1 miliar + uang pengganti Rp1,1 triliun
  • Putusan MA (18 Juni 2025): Kasasi ditolak, putusan banding tetap

Dengan keputusan final ini, Budi Saidyang dikenal sebagai “crazy rich Surabaya” harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan membayar kerugian negara dalam jumlah fantastis. (*)

News Feed