Kronologi Putusan
- Putusan Tipikor Jakarta Pusat (27 Desember 2024): 15 tahun penjara + denda Rp1 miliar + uang pengganti Rp35 miliar
- Putusan PT DKI Jakarta (20 Februari 2025): 16 tahun penjara + denda Rp1 miliar + uang pengganti Rp1,1 triliun
- Putusan MA (18 Juni 2025): Kasasi ditolak, putusan banding tetap
Dengan keputusan final ini, Budi Saidyang dikenal sebagai “crazy rich Surabaya” harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan membayar kerugian negara dalam jumlah fantastis. (*)