English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Sang”Crazy Rich Surabaya” Tetap Dihukum 16 Tahun dan Wajib Bayar Rp1 Triliun

FAJAR, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi “Crazy Rich Surabaya”
Budi Said, dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan begitu, vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan tetap berlaku.

“Amar putusan: tolak kasasi terdakwa,” bunyi keterangan di laman resmi Kepaniteraan MA, Selasa (29/7/2025).

Perkara bernomor 7055 K/PID.SUS/2025 itu diputus oleh ketua majelis Jupriyadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan diketok pada 18 Juni 2025, dengan waktu penyelesaian 47 hari dan masa musyawarah 6 hari.

Vonis Banding Lebih Berat
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. Majelis hakim juga menambah pidana denda dan jumlah uang pengganti dalam perkara korupsi pembelian emas Antam tersebut.

Budi terbukti bersalah melakukan korupsi dan TPPU secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar: 58,841 kg emas Antam, senilai Rp35,5 miliar dan 1.136 kg emas Antam, senilai Rp1,07 triliun.

Total kewajiban mencapai lebih dari Rp1,1 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas per Desember 2023.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, harta Budi akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan 10 tahun penjara.

Sudah Dipertimbangkan MA Sebelumnya
Dalam putusan sebelumnya, MA melalui perkara perdata No. 1666 K/Pdt/2022 menyatakan PT Antam tak bertanggung jawab atas kerugian Budi Said dalam transaksi emas tersebut. MA juga mempertimbangkan dana provisi sebesar Rp952 miliar yang telah dibukukan PT Antam dalam laporan keuangan 2022.

News Feed