English English Indonesian Indonesian
oleh

DPRD Takalar Bakal Panggil Dinas Pendidikan Terkait Maraknya Jual Beli Seragam Sekolah

FAJAR, TAKALAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar terkait maraknya dugaan praktik jual beli seragam sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketua DPRD Takalar H. Muh. Rijal memastikan akan menelusuri kasus ini dan memanggil pihak Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami (DPRD) akan telusuri dahulu kebenarannya. Bila benar ada sekolah yang memperjualbelikan seragam kepada orang tua siswa, tentu ini sangat kami sayangkan. Kami juga tidak menutup kemungkinan memanggil pihak Dinas Pendidikan Takalar,” tegas Rijal kepada media, Senin, 28 Juli 2025.

Rijal pun turut menegaskan bahwa praktik jual beli seragam di sekolah tidak dibenarkan sesuai aturan, sehingga jika ada kejadian tersebut maka jelas itu adalah pelanggaran.

“Intinya adalah tidak boleh ada pihak sekolah menjual seragam kepada siswanya, apalagi sengaja mengarahkan siswa untuk membeli ditempat tertentu yang ditunjuk oleh mereka, karna biasanya mereka menjual dengan harga tinggi,” tegas Rijal.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid dari dua sekolah negeri, yakni SMPN 1 Polombangkeng Utara (Polut) dan SMPN 2 Mappakasunggu (Mapsu), menyampaikan keluhan. Mereka merasa dipaksa membeli seragam dari toko tertentu yang disebut-sebut sebagai mitra sekolah.

Salah satu wali murid SMPN 2 Mapsu menyebut, mereka diminta membayar Rp300 ribu untuk satu paket seragam, termasuk batik, baju olahraga, topi, dasi, dan atribut lainnya. “Harganya jauh lebih mahal dari yang dijual bebas di pasar. Ini memberatkan kami,” ujarnya dengan nada kesal.

News Feed