PPPK Paruh Waktu: Harapan Baru untuk Honorer
Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu babak baru dalam penataan tenaga non-ASN. Payung hukumnya sudah jelas: Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan skema ini, pemerintah tidak hanya berupaya menyelesaikan masalah honorer yang tak kunjung selesai, tapi juga memperkuat layanan publik dengan status kepegawaian yang lebih pasti.