5. Penetapan NI PPPK oleh BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) berdasarkan usulan instansi.
6. Penerimaan NI PPPK oleh Instansi
NI PPPK harus diterima oleh PPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak diterbitkan BKN.
7. Penetapan Pengangkatan oleh PPK
PPK resmi menetapkan status pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Penugasan dan Penempatan
Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu langsung ditempatkan di unit kerja masing-masing.
Jalan Terbuka Bagi Honorer yang Gagal di Seleksi Sebelumnya
Kebijakan ini juga menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK Tahap 1 dan 2. Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, mereka memiliki peluang kembali untuk diangkat sebagai ASN, meski dengan status sementara.
Ke depannya, pemerintah membuka kemungkinan untuk mengoptimalkan status ini menjadi PPPK penuh waktu, mengikuti perkembangan dan evaluasi kebutuhan masing-masing instansi.
Dengan diterapkannya delapan tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai 2025, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN dan memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.