English English Indonesian Indonesian
oleh

Tok! Presiden Prabowo Setuju Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 

FAJAR, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui delapan tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 dan menjadi bagian dari upaya penataan ulang tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Dilansir dari berita Ayo Bandung Pengangkatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang dirancang untuk memperjelas status kepegawaian tenaga non-ASN sekaligus memperkuat pelayanan publik.

Tujuan Utama Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Ada empat tujuan utama dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu ini, yakni:

1. Menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

2. Memenuhi kebutuhan ASN secara bertahap di lingkungan instansi pemerintah.

3. Memberikan kejelasan status jabatan bagi tenaga non-ASN.

4. Meningkatkan kualitas layanan publik.

Delapan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berikut tahapan resmi yang ditetapkan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

1. Pengusulan Kebutuhan

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PAN-RB.

2. Usulan Wajib Secara Keseluruhan

Seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat wajib diusulkan secara menyeluruh, tidak boleh dipilih sebagian.

3. Penetapan oleh Menteri PAN-RB

Menteri menetapkan rincian kebutuhan di setiap instansi meliputi jumlah, jenis jabatan, dan unit kerja.

4. Rincian Jabatan dan Kualifikasi

Penetapan tersebut juga mengatur kualifikasi pendidikan dan penempatan pegawai.

News Feed