FAJAR, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan segera memblokir rekening bank yang tidak aktif digunakan selama 3 bulan atau lebih.
Langkah ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, sebagai upaya menindaklanjuti maraknya penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif), terutama dalam aktivitas pencucian uang dan tindak kejahatan finansial lainnya.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara. Tidak akan menyebabkan hilangnya dana milik nasabah.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis keterangan resmi.
Tindakan ini, lanjut PPATK, juga menjadi bentuk notifikasi kepada nasabah, ahli waris, atau badan usaha, bahwa rekening mereka tercatat masih aktif meski lama tidak digunakan.
PPATK menyediakan jalur keberatan bagi masyarakat yang rekeningnya diblokir. Nasabah bisa mengisi formulir keberatan di tautan resmi: bit.ly/FormHensem.
Setelah pengajuan, proses review dan pendalaman akan dilakukan oleh pihak bank dan PPATK dengan estimasi waktu 5 hari kerja. Dapat diperpanjang hingga 15 hari jika diperlukan tambahan data atau klarifikasi.
Jika hasil pengecekan menunjukkan tidak ada aktivitas mencurigakan atau pelanggaran, maka rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat memantau status rekeningnya melalui mobile banking, ATM, atau langsung mendatangi kantor cabang bank terkait.
Langkah ini merupakan bentuk antisipasi dari PPATK untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan. Masyarakat diimbau secara rutin menggunakan atau memverifikasi rekening yang dimiliki agar tidak terdampak pemblokiran.