English English Indonesian Indonesian
oleh

Potret Sosial Bone: Ibu-ibu Bawa Balita Emis Iba

Padahal umur mereka masih cukup belia. Sementara jika mengacu pada regulasi, anak baru boleh bekerja pada umur 16 tahun, itu pun dengan sejumlah kriteria dan batasan jam kerja.

“Ini bukan lagi kategori pekerja, tapi masuk kategori eksploitasi anak. Itu, kan, ada batas usianya di UU Ketenagakerjaan cuma 16 tahun ke atas. Itu pun ada kriteria dan jam kerjanya,” jelasnya.

Dari Luar

Eksploitasi anak ini juga banyak ditemukan dilakukan pendatang ke Bone. Beberapa kasus yang didalami, para pemulung dan anjal banyak yang merupakan warga Makassar hingga Kolaka (Sultra).

“Dia kebanyakan dari luar daerah. Nah, kalau sudah seperti ini, memanfaatkan anak untuk mengemis itu sudah masuk ketegori eksploitasi anak,” jelas Martina Majid.

Masalah yang cukup kompleks karena terkait ekonomi. Pemerintah perlu bergerak secara serius dengan menyentuh akar persoalan agar masalah eksploitasi ini bisa ditekan.

“Ini perlu kerja kolektif pemerintah untuk menekan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala UPT PPA DP3A Bone Agung juga membenarkan masih adanya persoalan ini. Hanya saja eksplotasi anak untuk berdagang ini masih belum masuk kategori berat.

Yang masuk karegori berat adalah ketika adanya pihak yang mengoordinasi anak di bawah umur untuk meminta-minta atau berjualan.

Sejauh ini, pihaknya telah menjaring dua anak di bawah umur yang dieksploitasi oleh orang tuanya. Hanya saja dari hasil penjajakan ia mengklaim tak ada bukti eksploitasi ini dilakukan.

“Kemarin ada beberapa yang ditangkap oleh Satpol. Kita lakukan asesmen ke orang tuanya, ternyata ini insiatif dari anaknya yang mau cari uang untuk beli baju,” tandasnya. (an/zuk)

News Feed