LPSK juga menyebut sedang menilai potensi ancaman terhadap para pemohon, melalui analisis psikologis dan penelaahan dokumen pendukung. Semua tahapan dilakukan sebelum keputusan perlindungan diberikan.
Langkah ini disebut sesuai mandat Pasal 29 ayat 2 UU No. 31 Tahun 2014, yang memberi kewenangan LPSK untuk bertindak meski tanpa permohonan, bila dirasa perlu dalam konteks perlindungan hukum dan keadilan.
LPSK menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum secara objektif dan transparan, demi menemukan titik terang dalam kasus kematian anggota polisi yang menggemparkan ini. (*)