English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: LPSK Telusuri Keterangan Tersangka dan Istri Korban, Misri Puspitasari Ajukan Diri Jadi JC

LPSK juga menyebut sedang menilai potensi ancaman terhadap para pemohon, melalui analisis psikologis dan penelaahan dokumen pendukung. Semua tahapan dilakukan sebelum keputusan perlindungan diberikan.

Langkah ini disebut sesuai mandat Pasal 29 ayat 2 UU No. 31 Tahun 2014, yang memberi kewenangan LPSK untuk bertindak meski tanpa permohonan, bila dirasa perlu dalam konteks perlindungan hukum dan keadilan.

LPSK menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum secara objektif dan transparan, demi menemukan titik terang dalam kasus kematian anggota polisi yang menggemparkan ini. (*)

News Feed