FAJAR, DENPASAR, — Aksi perampokan disertai kekerasan dilakukan dua Warga Negara Asing (WNA) di Kuta, Bali. Salah satu pelaku, pria asal Azerbaijan berinisial TFO (35), ditangkap setelah merampok uang sebesar Rp191 juta dari seorang karyawan money changer. Modusnya, mengaku sebagai anggota Interpol, yang ternyata gadungan.
Peristiwa terjadi di sebuah vila di Jalan Bajar Segara, Kuta, Badung, pada Minggu (27/7) sekitar pukul 11.30 WITA. Korban, karyawan PT Arta Jaya Dewata, datang ke lokasi untuk menukarkan uang sebesar USD 12.000 sesuai permintaan pelaku.
“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp191.150.000,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Senin (28/7).
Saat korban Moch Ezekiel Tan Elang bersama rekannya M Faisal menyerahkan uang, pelaku TFO tidak kunjung memberikan uang dolar. Sebaliknya, seorang pria lain yang mengaku bernama Johnny tiba-tiba muncul dari lantai dua dan mengklaim dirinya sebagai anggota Interpol.
Kedua pelaku kemudian mencekik dan memiting leher korban. Korban berhasil melarikan diri keluar vila dan meminta bantuan warga sekitar.
TFO berusaha kabur membawa uang tunai hasil rampokan. Dalam pengejaran dramatis, korban yang mengendarai motor berhasil menabrak pelaku hingga terjatuh dan uang berserakan di jalan. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan TFO, sementara Johnny berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu.
“Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia mengambil uang yang ada di meja setelah melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas Sukadi.