FAJAR, TORAJA UTARA – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Toraja Utara disoroti. Ada dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan bangunan di wilayah tersebut. Buktinya, ada bangunan 5 lantai yang dilarang, sedangkan lainnya justru dibiarkan.
Salah satu kasus yang ramai disorot adalah bangunan Fave Hotel di Jalan Londorundun No.21, tepat di samping Alun-alun Kota Rantepao. Hotel yang diresmikan pada 19 September 2023 oleh mantan Bupati Yohanis Bassang itu diketahui memiliki 5 lantai, meski izin pembangunannya hanya sampai 4 lantai.
Sesuai Perda Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Perbup Nomor 23 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao, bangunan di kawasan tersebut dilarang melebihi 4 lantai.
Ironisnya, tidak ada tindakan tegas dari Dinas PUPR, meski pelanggaran ini telah berlangsung sejak lama. Berbeda dengan kasus lain di Jalan Mapanyukki, Rantepao, di mana sebuah bangunan 5 lantai justru langsung ditindak cepat.
Situasi ini memicu tudingan adanya tebang pilih dalam penegakan regulasi. Apalagi, saling lempar tanggung jawab antarbidang di internal Dinas PUPR semakin memperkeruh keadaan.
Kepala Bidang Cipta Karya, Raveni Olivia, menolak bertanggung jawab atas persoalan tersebut. “Itu melanggar tata ruang, merupakan pelanggaran ruang. Bukan di bidang saya,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Fungsional Tata Ruang Dinas PUPR, Anthon, yang justru menyebut hal itu adalah kewenangan Bidang Cipta Karya. “Itu tugasnya Kabid Raveni Olivia, bukan tugas kami,” ucapnya.