Persoalan ini telah bergulir sejak Mei 2025 dan terus berlarut hingga Juli tanpa kejelasan tindakan. Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Toraja Utara, Paulus Tandung, juga enggan memberikan komentar.
Tak hanya Fave Hotel, di kawasan belakang Alun-alun Kota Rantepao bahkan ditemukan bangunan mencapai enam lantai. Ini jelas melanggar aturan tata ruang.
Masyarakat mendesak Dinas PUTR bersikap adil dan konsisten dalam menegakkan aturan, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran dan ketidakadilan dalam pembangunan daerah. (*)