English English Indonesian Indonesian
oleh

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo Blak-blakan Soal Hak Angket, Selamatkan Aset Rp2,4 Triliun di CPI

FAJAR, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Fauzi Andi Wawo, menyuarakan kekecewaannya terhadap belum tuntasnya penyerahan aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).

Lahan seluas 12,1 hektare yang merupakan bagian dari kompensasi reklamasi oleh pihak swasta hingga kini masih belum dikuasai Pemprov. Aset bernilai sekitar Rp2,4 triliun tersebut masih mandek di tangan pihak pengembang, PT Yasmin Bumi Asri.

Padahal, penyerahan lahan tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan. “Ini aset negara. Pemerintah Provinsi Sulsel harus menguasainya kembali,” tegas Fauzi, yang akrab disapa Bang Uci, Minggu (27/7/2025).

Ia menyebut DPRD Sulsel segera menggulirkan hak angket untuk menyelidiki mandeknya penyerahan aset tersebut. “Hak angket ini merupakan bentuk pengawasan konstitusional DPRD. Tujuannya satu: menyelamatkan lahan negara di CPI agar kembali menjadi milik Pemprov Sulsel,” tegasnya.

Bang Uci menyebut pengajuan hak angket telah memenuhi syarat, karena telah ditandatangani oleh lebih dari dua fraksi. Ia juga menyoroti bahwa rekomendasi terkait aset CPI selalu muncul dalam laporan tahunan pertanggungjawaban gubernur terhadap penggunaan APBD, namun belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas.

“Seingat saya, persoalan ini sudah berlangsung sejak periode lalu, tetapi belum pernah ada kejelasan. Ini menjadi ujian bagi DPRD untuk menegakkan marwah pemerintah provinsi,” ujar Ketua DPC PKB Makassar itu.

Menurutnya, langkah hak angket merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama terhadap aset strategis milik daerah yang nilainya sangat besar. (*)

News Feed