English English Indonesian Indonesian
oleh

LOHPU Desak Presiden dan Menteri BUMN Patuhi Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wamen

FAJAR, JAKARTA- Lembaga Observasi Hukum dan Politik Universitas (LOHPU) secara resmi menyerahkan surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Selasa (22/7) lalu, di Gedung MK RI, Jakarta.

Surat tersebut berisi permintaan agar Mahkamah Konstitusi menindaklanjuti penyadaran konstitusional terhadap putusan MK terkait larangan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa fakta hukum saat ini menunjukkan adanya 30 Wakil Menteri yang juga menduduki posisi sebagai komisaris BUMN.

Padahal, berdasarkan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 halaman 90 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 halaman 50, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa jabatan Menteri dan Wakil Menteri memiliki kedudukan yang sama serta tunduk pada larangan rangkap jabatan.

“Putusan MK ini bersifat ratio decidendi, yang artinya wajib dilaksanakan. Tidak ada ruang bagi tafsir lain di luar Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang maupun Konstitusi. Oleh karena itu, kami meminta MK untuk bersikap tegas dalam menjalankan peran konstitusionalnya,” tegas Aco.

Dalam surat yang disampaikan, LOHPU menyampaikan beberapa poin penting:

Ketua Mahkamah Konstitusi diminta menyurati Presiden RI dan Menteri BUMN agar segera melaksanakan isi putusan MK terkait larangan rangkap jabatan Wakil Menteri.

Mahkamah Konstitusi diharapkan mengingatkan semua lembaga negara untuk menjunjung tinggi constitutional obedience (kepatuhan terhadap konstitusi).

Surat resmi MK dinilai sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam prinsip trias politica di negara demokrasi modern.

Surat dari MK juga dianggap sebagai praktik ketatanegaraan yang sah dalam menyikapi problematika konstitusional, demi terciptanya law order yang adil dan dinamis.

Aco menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hanya Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi. Oleh karena itu, pihaknya berharap Ketua MK segera menanggapi surat tersebut dan mengeluarkan surat resmi kepada Presiden serta Menteri BUMN.

“Ini adalah ujian kepatuhan terhadap konstitusi. Jika putusan MK diabaikan, maka kita sedang merusak tatanan hukum yang adil. LOHPU hadir untuk mengingatkan bahwa tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari konstitusi,” pungkasnya. (*)

News Feed