Tidak hanya itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi kepada Adrian berupa larangan menjadi pihak utama dalam sektor jasa keuangan, serta pemblokiran rekening dan penelusuran aset miliknya. Penetapan status tersangka kepada Adrian dilakukan OJK berdasarkan hasil penyidikan internal oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) atas kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
“OJK konsisten menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional,” tegas Ismail.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap penegakan hukum terhadap kasus Investree menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku industri untuk menjalankan usahanya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (edo)