FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi. Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Adrian telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice internasional. Dalam pernyataannya, OJK menegaskan terus mendorong proses pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas penegak hukum dalam dan luar negeri.
“Kami menyayangkan pemberian izin oleh otoritas di Qatar yang memungkinkan Adrian menjabat sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy, padahal status hukumnya sebagai tersangka sudah jelas di Indonesia,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, Minggu, 27 Juli 2025.
OJK menilai, penunjukan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi di sektor jasa keuangan global.
Menurut Ismail, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Interpol, Kementerian Luar Negeri, dan otoritas terkait lainnya. Hal ini guna mempercepat proses pemulangan Adrian ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara pidana maupun perdata.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan, termasuk tidak memenuhi ekuitas minimum yang disyaratkan.