Pengusaha R dalam kasus ini dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (amr)
Antisipasi Kasus Oplosan, Pimwil Bulog Sulsel-Sulbar Sidak di Selayar
