FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus berupaya mengedukasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa”.
Kali ini, program tersebut berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Hukum Gelombang 114 Universitas Hasanuddin, mengusung tema “Penegakan Hukum Terhadap Judi Online: Dalam Kacamata Kejaksaan”.

Acara ini disiarkan secara langsung melalui RAZ Radio dan kanal YouTube RAZ FM Makassar pada Kamis, 25 Juli 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir sebagai narasumber utama, didampingi oleh host Rhisa Azzahrah dan A. Besse Rawe R.P.
Dalam pemaparannya, Soetarmi menyoroti maraknya praktik judi online (judol) yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak muda. Ia menegaskan pentingnya kesadaran hukum agar masyarakat memahami aturan dan konsekuensi hukum sebelum melakukan pelanggaran.
“Kesadaran hukum tidak boleh datang terlambat. Masyarakat harus dibekali pengetahuan sejak dini agar dapat menjauhi pelanggaran hukum,” tegas Soetarmi.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin luas menjadi salah satu faktor utama meningkatnya praktik judi online. Sayangnya, kemudahan akses digital ini tidak selalu dimanfaatkan secara positif, khususnya oleh generasi muda.
Soetarmi juga menyoroti efek candu dari judi online yang menurutnya sangat berbahaya, bahkan bisa melebihi kecanduan rokok. Ia menjelaskan bahwa sekali seseorang terjerat dalam praktik ini, akan sangat sulit untuk keluar.
“Kecanduan judi online bisa merusak berbagai aspek kehidupan. Dari sisi ekonomi, banyak pelaku mengorbankan kebutuhan rumah tangga demi berjudi. Secara mental, mereka mudah stres, emosional, dan kehilangan kontrol diri. Tak sedikit juga yang terjebak dalam pinjaman online (pinjol) demi membiayai kebiasaan berjudi,” jelasnya.
Terkait aspek hukum, Soetarmi menekankan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang terus diperbarui, termasuk melalui revisi UU ITE No. 1 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, pelaku judi online dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Namun, ia mengakui bahwa proses penegakan hukum terhadap praktik ini bukanlah hal mudah. Tantangan utama datang dari aspek pembuktian digital serta keberadaan akun anonim dan identitas palsu yang menyulitkan penelusuran pelaku.
Meski demikian, Kejati Sulsel tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat, terutama kepada generasi muda, agar mampu mengenali dan menghindari praktik ilegal seperti judi online sejak dini. (*)