English English Indonesian Indonesian
oleh

DPRD Sulsel Segera Paripurnakan Hak Angket, Soal Aset Bernilai Rp2,4 Triliun di CPI

FAJAR, MAKASSAR- Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan bukan gertakan politik belaka. Rapat paripurna bakal segera digelar. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bakal dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Rapat paripurna dengan pembahasan tindak lanjut hak angket DPRD atas aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tinggal menunggu waktu. 

Diketahui, bahwa tim pengusul telah menyerahkan naskah angkat kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, sejak Kamis, 3 Juli. Hak angket pun telah memenuhi syarat administrasi untuk diparipurnakan. 

Dalam tata tertib DPRD Sulsel periode 2024-2029, pengajuan hak angket bisa dilakukan minimal jika ada 15 orang anggota dewan yang bertandatangan. Dalam hak angket ini, ada 29 anggota dewan yang telah bertandatangan.

Selanjutnya, akan masuk pada jadwal rapat Paripurna hak angket. Jadwal tersebut masih disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Sulsel.

Salah satu tim pengusul hak angket Andi Kadir Halid mengatakan, bahwa rapat paripurna hak angket masih menunggu jadwal. Saat ini, DPRD masih dalam prioritas menyelesaikan penandatanganan dokumen RPJMD 2025-2029 yang dijadwalkan pada 4 Agustus mendatang. Selain itu, DPRD akan memasuki masa reses mulai Kamis, 24 Juli, hingga Kamis, 31 Juli. Sehingga, paripurna hak angket diproyeksikan dihelat pada pertengahan Agustus.

“Kami menunggu petunjuk pimpinan, kapan diagendakan untuk Rapim (Rapat Pimpinan ) serta rapat Bamus (Badan Musyawarah),” ujar Kadir.

Kadir memastikan tidak ada unsur politis dalam bergulirnya hak angket tersebut. Para pengusul hendak untuk menginisiasi penyelamatan aset sebesara 12,11 hektare yang merupakan tanggung jawab PT Yasmin Bumi Asri kepada Pemprov Sulsel atas kerja sama reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

“Isunya murni soal aset. Tidak ada muatan politik. Aset itu nilainya hampir Rp3 triliun. Kita bergerak justru untuk bantu pemerintah provinsi,” tegas Kadir.

Kadir mengungkapkan bahwa kerja sama reklamasi antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin mencakup lahan seluas 157 hektare. Namun, sejauh ini hanya 106 hektare yang telah direklamasi, dan belum seluruhnya diserahkan kepada pemerintah.

“Kerja sama reklamasi ini seluas 157 hektare, yang baru direklamasi oleh PT Yasmin baru 106 hektare dan mereka tidak bisa melanjutkan,” terang Kadir.

Ia memperkirakan nilai aset milik Pemprov Sulsel di kawasan reklamasi tersebut mencapai Rp2,4 triliun, berdasarkan estimasi harga lahan Rp20 juta per meter persegi.

Hak angket ini disebut menjadi pintu masuk bagi DPRD Sulsel untuk menyelidiki lebih dalam dugaan kelalaian atau kejanggalan dalam pengelolaan aset strategis tersebut.

Sebagaimana diketahui, hak angket DPRD adalah hak istimewa DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan kepala daerah yang penting dan strategis, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penyelidikan bertujuan untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan daerah.

Meskipun demikian, hak angket ini tidak serta merta dapat mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan. Sebab, dalam paripurna mendatang akan dilakukan pemungutan persetujuan seluruh anggota DPRD Sulsel. Suara mayoritas diperlukan untuk melanjutkan hak angket tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel kini tengah mematangkan pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan milik Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan strategis CPI.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi A Wawo, menyebut seluruh syarat administratif untuk membawa usulan hak angket ke sidang paripurna telah terpenuhi. Ia menegaskan bahwa pimpinan dewan tidak memiliki dasar untuk menolak agenda tersebut karena sepenuhnya merupakan hak konstitusional anggota legislatif.

“Ini adalah hak konstitusional anggota. Semua persyaratan sudah lengkap, sehingga tidak ada alasan bagi kami di pimpinan untuk menghalangi. Tahapan selanjutnya adalah membahasnya dalam Badan Musyawarah dan menjadwalkan paripurna,” ungkap Fauzi, Jumat, 18 Juli lalu.

Fauzi menekankan bahwa sidang paripurna akan menjadi titik krusial dalam proses ini. Usulan hak angket hanya bisa dilanjutkan jika mendapatkan persetujuan dari setidaknya tiga perempat dari total 85 anggota DPRD Sulsel, atau sebanyak 64 orang. Jika tidak mencapai jumlah tersebut, hak angket berhenti di tengah jalan.

“Itu akan dibuka di paripurna. Jika 3/4 anggota yang hadir menyetujui, maka hak angket bisa dilanjutkan. Jika tidak, prosesnya otomatis terhenti,” tegasnya.

Selama bergulirnya hak angket ini, dinamika politik di internal DPRD Sulsel kian memanas. Terdapat tiga fraksi menyatakan penolakan terhadap hak angket, yakni fraksi Demokrat, PDIP, dan Harapan.

Penolakan itu, menurut Fauzi, merupakan arahan langsung dari partai masing-masing. Sementara itu, Fraksi Gerindra belum menyampaikan sikap resmi dan juga belum menandatangani formulir dukungan.

“Demokrat, Harapan, dan PDIP menyampaikan bahwa mereka tidak menyetujui hak angket, katanya perintah dari partai. Gerindra belum menyatakan secara resmi menolak, tapi sejauh ini belum menandatangani dukungan,” terangnya.

Meski begitu, Fauzi menyebut bahwa komunikasi politik lintas fraksi masih berlangsung. Para inisiator hak angket masih melakukan konsolidasi untuk membangun kekuatan politik dan memenuhi kuorum dukungan.

“Komunikasi politik masih jalan. Kita tidak bisa pastikan hasil akhirnya, tapi tim inisiator terus berusaha membangun dukungan dari fraksi-fraksi,” tandasnya.

Menurutnya, permasalahan CPI bukan sekadar urusan swasta, melainkan menyangkut pengelolaan aset negara oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Jika disetujui, hak angket CPI akan menjadi langkah politik penting bagi DPRD Sulsel untuk membongkar potensi penyimpangan pengelolaan aset daerah di kawasan prestisius tersebut sekaligus menguji konsistensi sikap politik fraksi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah. (uca)

News Feed