FAJAR, PAREPARE – ZK (22) tidak pernah menyangka bahwa sosok yang selama ini dianggap keluarga, justru menjadi pelaku tindak pidana pornografi yang membuatnya trauma berat.
Kepercayaannya dikhianati, itulah yang dirasakan ZK yang merupakan seorang mahasiswi asal Kota Parepare.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Parepare pada Senin, 21 Juli 2025 siang.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Parepare bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu satu jam usai laporan diterima.
Pelaku berinisial MRH (23), seorang wiraswasta yang merupakan saudara ipar korban ditangkap di rumahnya di Jalan Masjid Jabal Nur, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat.
“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan. Dari hasil penyelidikan awal, benar bahwa pelaku telah tiga kali melakukan aksinya. Terakhir, ia merekam korban saat mandi di rumah korban sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto pada Jumat, 25 Juli.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA di rumah korban yang terletak di Jalan Pemuda, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat.
Pelaku diduga dengan sengaja merekam korban dalam kondisi telanjang saat sedang mandi, menggunakan sebuah ponsel.
Yang membuat kasus ini makin memprihatinkan, korban mengaku bahwa tindakan pelaku bukan baru pertama kali dilakukan.
“Korban menyatakan bahwa pelaku sudah dua kali melakukan hal serupa sebelumnya,” jelas Agus.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita 1 unit handphone Realme C17 berwarna biru milik pelaku yang berisi 1 file video hasil rekaman tak senonoh tersebut. Video itu kini dijadikan barang bukti utama dalam proses penyelidikan.