FAJAR, GOWA – Seorang oknum pegawai bank BUMN, Andi Haeruddin, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas dugaan keterlibatan dalam sindikat peredaran uang palsu yang diproduksi di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (25/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Haeruddin berupa penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan,” ujar jaksa Aria.
Jaksa menyatakan Andi Haeruddin secara sah dan meyakinkan telah mengambil bagian dalam pengedaran uang palsu, sesuai dakwaan primair jaksa.
Ia dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perekonomian negara,” tegas jaksa.
Dalam kasus ini, Andi disebut turut membantu sindikat atas permintaan Mubin Nasir, pelaku utama. Ia berperan mencari orang yang bersedia menukarkan uang asli dengan uang palsu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah dampak perbuatan terdakwa terhadap masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Sementara itu, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi alasan yang meringankan. (*)