FAJAR, JAKARTA – Harapan Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran Rusia, untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tidak semudah mengirim surat permohonan.
Kontrak militer yang telah ia tandatangani dengan Kementerian Pertahanan Rusia berpotensi menjadi jerat hukum baru yang bisa mengantarkannya ke penjara Rusia—jika ia melarikan diri tanpa izin.
Dalam sebuah video yang beredar, Satria menyampaikan niatnya untuk pulang ke Tanah Air. Ia bahkan mengajukan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Namun pengakuannya bahwa ia tidak memahami konsekuensi hukum kontrak militer yang ia teken, justru memperlihatkan bahaya yang kini mengintainya.
Nasib Serupa dari Sri Lanka
Preseden serupa terjadi pada seorang pria asal Sri Lanka, yang mengira dirinya hanya akan menjadi tenaga logistik, namun justru dikirim ke garis depan Ukraina. Saat mencoba mundur, ia ditolak dan diancam hukuman 15 tahun penjara jika melarikan diri.
Kisah itu mencerminkan risiko hukum yang mungkin juga dihadapi Satria. Sebagai tentara bayaran asing, ia berada dalam struktur hukum militer Rusia, yang bersifat kaku dan tidak mengenal pengunduran diri sepihak tanpa konsekuensi pidana.
Antara Hukuman dan Pelarian
Status hukum Satria menjadi rumit. Ia sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis, sesuai UU No. 12 Tahun 2006, karena bergabung dengan militer asing. Namun, pulang ke Indonesia secara legal juga nyaris mustahil tanpa risiko penahanan dari pihak Rusia atas pembatalan kontrak sepihak.