English English Indonesian Indonesian
oleh

Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar dalam Kasus Suap Rp915 Miliar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan seluruh gratifikasi yang diterima Zarof, yakni uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kg, dirampas untuk negara. Barang-barang tersebut dianggap bagian dari kejahatan dan tidak dapat dikembalikan ke pihak manapun.

Peran dalam Suap Kasasi Ronald Tannur
Dalam dakwaan, Zarof disebut terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo—ketua majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur pada 2024. Zarof bersama pengacara Ronald Tannur dan Lisa Rachmat diduga menawarkan suap sebesar Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi tersebut.

Sebelumnya, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa KPK. (*)

News Feed