FAJAR, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman bagi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang banding atas perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan nilai fantastis hingga Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, menyatakan bahwa meski sebagian besar pertimbangan hukum dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinilai tepat, Majelis Banding menilai perlunya penambahan masa hukuman sebagai bentuk akuntabilitas atas dampak perbuatan terdakwa terhadap marwah lembaga peradilan.
“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa menimbulkan prasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah mudah disuap dan mudah diatur oleh kepentingan uang,” tegas Albertina dalam putusan yang dikutip dari Antara, Jumat (25/7).
Zarof Ricar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua bentuk.
Pertama, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara, dan
Kedua, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pejabat MA.
Atas dasar itu, ia dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12B, jo Pasal 15, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain hukuman penjara, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, sesuai putusan tingkat pertama.