“Selama ini mereka hanya dipandang sebagai pemilih, bukan yang dipilih. Padahal mereka juga bisa menjadi calon anggota legislatif,” ungkapnya.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelatihan atau membuka sekolah politik bagi penyandang disabilitas yang ingin terlibat lebih jauh dalam dunia politik.
Dr. Andi Ali juga mengungkapkan bahwa jumlah pemilih disabilitas di Sulawesi Selatan cukup besar, yakni mencapai 53.751 orang. Jumlah ini menjadikan Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi dengan jumlah difabel tertinggi di Indonesia. Secara nasional, sekitar 9 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Ia menyebut bahwa jika kelompok ini diberdayakan secara politik, mereka dapat menjadi kekuatan elektoral yang signifikan.
Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali, turut menyampaikan bahwa pihaknya telah melibatkan penyandang disabilitas dalam berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk sebagai anggota penyelenggara ad-hoc. Ia menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk memberikan akses dan kesempatan yang setara bagi kelompok disabilitas dalam seluruh proses demokrasi.
Menanggapi kegiatan tersebut, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidrap, Yusran Hanafi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1.875 penyandang disabilitas di Kabupaten Sidrap. Ia menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan akses infrastruktur hingga belum adanya pendampingan hukum khusus.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan akses pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi para penyandang disabilitas.