English English Indonesian Indonesian
oleh

APHTN-HAN Sulsel Gelar Webinar Nasional Bahas Transisi Pengisian Jabatan dalam Skenario Pemilu Lokal dan Nasional

FAJAR, MAKASSAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memicu perbincangan luas di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan penggiat pemilu. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sulawesi Selatan menggelar Webinar Nasional Diskusi Publik yang diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk dosen, advokat, politisi, penyelenggara pemilu, hingga penggiat demokrasi.

Webinar ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidang hukum tata negara, yakni Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, Dr. Fahri Bachmid,, dan Fajlurrahman Jurdi. Ketiganya memberikan pandangan kritis terhadap implikasi putusan MK 135/2024, khususnya dalam konteks pengisian jabatan di masa transisi Pemilu lokal dan nasional.

Prof. Aidul: Putusan MK Berpotensi Langgar Konstitusi

Prof. Aidul Fitriciada Azhari menyoroti aspek yuridis dari putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan ini tidak hanya memeriksa judex juris, tetapi juga judex factie, yang berarti MK turut masuk dalam ranah fakta dan pelaksanaan norma.

Menurutnya, Putusan MK 135/2024 berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD. “Putusan ini menginterupsi proses legislasi yang tengah dilakukan oleh DPR. MK mengambil alih keputusan terkait model keserentakan pemilu, yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa adanya rekomendasi MK untuk menyusun aturan masa transisi menimbulkan pertanyaan: apakah ini merupakan bentuk rekayasa konstitusional atau justru bagian dari konvensi konstitusional.

News Feed