English English Indonesian Indonesian
oleh

Terkait Gonjang-ganjing Data Pribadi WNI Ditansfer ke AS, Istana Buka Suara

Selain sektor industri dan otomotif, perjanjian ini juga memuat klausul penting di bidang ekonomi digital. Indonesia sepakat: menghapus bea masuk atas produk digital tidak berwujud dan menjamin kelancaran aliran data lintas batas.

Kesepakatan lainnya: mengakui AS sebagai yurisdiksi yang dianggap memberikan perlindungan data memadai, sehingga memungkinkan pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS.

Sejumlah pihak mengkhawatirkan potensi pelanggaran privasi dan kedaulatan data nasional. Namun pemerintah menyatakan bahwa seluruh proses tetap berada dalam kerangka hukum Indonesia, dengan pemantauan ketat terhadap partner kerja sama. (*)

News Feed