English English Indonesian Indonesian
oleh

Resnarkoba Polres Luwu Ringkus Pengedar, Sita 50 Gram Sabu-sabu: Barang Bukti Ditemukan di Area Persawahan

FAJAR, BELOPA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (22/07/2025), petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial K (42) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.54 WITA di Jalan Poros Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat ±50,70 gram, satu kantong plastik merah-hitam tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas K—yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa tersangka kembali terlibat dalam peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku yang sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan,” ujar Iptu Abdianto.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di Luwu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Iptu Abdianto.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan pelaku, termasuk DPO E, masih terus dikembangkan. (shd/*)

News Feed