English English Indonesian Indonesian
oleh

PN Sungguminasa Gelar Sidang Peninjauan Setempat Kasus Uang Palsu di Gowa

FAJAR, GOWA — Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang peninjauan setempat (PS) terkait perkara tindak pidana produksi dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Rabu, 23 Juli 2025.

Sidang berlangsung di tiga lokasi berbeda, yaitu Kampus II UIN Alauddin Makassar di Jalan HM Yasin Limpo, Polres Gowa di Jalan Syamsuddin Tunru, dan Kejaksaan Negeri Gowa di Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu.

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri atas Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, serta dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Sidang turut dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa, serta para penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.

Peninjauan pertama dilakukan di Kampus II UIN Alauddin Makassar, tepatnya di gudang perpustakaan yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti berupa uang palsu dan mesin pencetak.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa utama, yakni Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dan Mubin, mantan staf honorer kampus tersebut.

Di gedung perpustakaan, empat ruangan menjadi fokus peninjauan, yaitu gudang lantai dasar, dua toilet, gudang lantai dua, serta ruang kerja Andi Ibrahim. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa, Sitti Nurdaliah, menjelaskan bahwa peninjauan setempat dilakukan untuk memastikan lokasi penyimpanan mesin dan uang palsu yang telah dicetak.

“Di ruang kepala perpustakaan disitu yang didapatkan berbagai macam barang bukti uang dan mesin pemotong,” ucapnya.

News Feed