English English Indonesian Indonesian
oleh

Orang Tua Siswa Keluhkan Dugaan Praktik Jual Beli Seragam Sekolah Negeri di Takalar

FAJAR, TAKALAR – Sejumlah orang tua siswa baru di Kabupaten Takalar angkat bicara soal dugaan praktik jual beli seragam sekolah yang melibatkan pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Dugaan ini kembali mencuat setelah beberapa wali murid mengaku diminta untuk membeli paket seragam melalui sekolah maupun toko yang ditunjuk. Salah satu temuan muncul di SMPN 2 Mappakasunggu, Kecamatan Mappakasunggu.

Dimana, orang tua siswa dipatok biaya senilai Rp300 ribu untuk membeli seragam sekolah berupa baju batik, baju olahraga satu stel, topi, dasi dan atribut lainnya, yang disediakan oleh pihak sekolah.

“Kami disuruh membayar uang Rp300 oleh sekolah. Katanya untuk membeli seragam baju batik, baju olahraga, topi, dasi dan lambang seragam sekolah lainnya. Harga baju batiknya itu Rp80 ribu, padahal di pasar cuma Rp65 ribu. Inikan cukup memberatkan kami sebagai orang tua siswa, apalagi tidak semua orang tua itu mampu,” keluh salah satu orang tua siswa baru yang minta dirahasiakan identitasnya, Kamis, 24 Juli 2025.

Tak hanya di SMPN 2 Mappakasunggu, ternyata praktik jual-beli seragam sekolah tersebut diduga juga terjadi di SMPN 1 Polongbangkeng Utara (Polut).

Parahnya lagi, siswa baru malah diarahkan oleh pihak sekolah untuk membeli perlengkapan seragam di Toko Andini, yang terletak di Jl Syamsuddin Daeng Ngerang, dekat sekolah.

Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan nota pesanan yang diperoleh, harga paket baju seragamnya mencapai Rp479 ribu per siswa baru.

Padahal sesuai regulasi, sekolah dilarang menjual atau mengarahkan pembelian seragam. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dengan tegas melarang kepala sekolah maupun guru memfasilitasi praktik komersial semacam ini.

News Feed