English English Indonesian Indonesian
oleh

Mobil Tangki BBM Ilegal Ditangkap, Begini Tanggapan Masmindo

FAJAR, BELOPA — Penangkapan pelaku penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Selasa, 22 Juli 2025, sempat dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Latimojong.

Praktik distribusi ilegal tersebut melibatkan dua unit mobil tangki milik PT Sri Global Mandiri (SGM) yang beroperasi tanpa dokumen resmi. Setiap tangki memuat 5.000 liter solar bersubsidi, meskipun tercatat sebagai BBM non-subsidi. Dugaan ini pun menimbulkan spekulasi bahwa BBM ilegal tersebut dipasok ke lokasi proyek tambang Awak Mas milik MDA.

Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim, memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan bahwa MDA tidak menggunakan BBM bersubsidi dalam operasionalnya.

“Seluruh kebutuhan bahan bakar MDA dipenuhi melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen terhadap prinsip good mining practice, termasuk kepatuhan terhadap regulasi energi,” kata Mustafa, Rabu, 23 Juli.

Menurut Mustafa, solar industri yang digunakan MDA dipasok langsung oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Penggunaan BBM industri non-subsidi ini selaras dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang badan usaha sektor pertambangan memakai BBM bersubsidi.

Ia juga menanggapi pemberitaan yang menyebut PT Sri Global Mandiri sebagai penyuplai BBM untuk MDA.

“MDA tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan SGM. SGM adalah subkontraktor transporter BBM yang ditunjuk oleh PT Sinarjaya Global Mandiri (SJGM), yang merupakan mitra PT Petrosea—salah satu kontraktor utama kami,” jelasnya.

Mustafa menambahkan bahwa apabila benar terjadi penyimpangan dalam rantai pasok BBM, MDA menyatakan tidak menoleransi praktik semacam itu. Pihaknya akan mendukung upaya hukum terhadap para pelaku dan terus memperkuat tata kelola kerja sama agar seluruh mitra kerja mematuhi hukum.

“Jika terjadi penyimpangan, bukan hanya merugikan hukum, tetapi juga mencoreng nama baik perusahaan. Kami membeli solar industri dengan harga lebih tinggi demi kepatuhan hukum, bukan solar subsidi yang tidak sesuai spesifikasi dan legalitas,” tegas Mustafa.

Saat ini, MDA tengah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan semua vendor dan rekanan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peringatan resmi juga akan dilayangkan kepada seluruh mitra kerja untuk tidak menggunakan BBM subsidi dalam bentuk apa pun.

“Kami percaya bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan. Karena itu, pengawasan internal terhadap rekanan akan terus kami tingkatkan,” pungkas Mustafa.

Ia pun mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk menyikapi isu ini secara bijak dengan merujuk pada data dan sumber informasi yang tervalidasi. (shd)

News Feed