MAROS, FAJAR — Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Maros, dihentikan sementara proses penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Mengapa?
“Jadi, proses penyelidikannya kami hentikan dulu, karena temuan inspektorat tidak signifikan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, Kamis (24/7/2025).
Penghentian proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, kata dia, merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian dalam Negeri, 20 Januari 2021.
“MoU mengatur tentang koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegah Hukum (APH) dalam penanganan laporan ataupengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa dana senilai Rp130 juta juga telah dikembalikan ke kas daerah.
“Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit dari inspektorat,” katanya.
Meski dihentikan sementara, kata dia, tidak menutup kemungkinan kasus itu akan kembali buka. Khususnya jika ditemukan fakta atau bukti baru.
“Jika dinaikkan ke tahap penyidikan, maka biaya yang diperlukan akan lebih besar,” sebutnya.
Dia mengatakan, kasus itu sudah ada sekitar 35 saksi telah diperiksa. Mulai pengurus cabang olahraga, hingga penyedia perlengkapan.
“Semua yang terlibat dalam aliran dana sudah kami periksa,” katanya.
Pengembalian dana ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dan telah disetorkan ke kas daerah. (rin)