English English Indonesian Indonesian
oleh

Gaji PPPK Diakomodasi dalam RPJMD Sulsel 2025–2029, DPRD Minta Publik Tak Termakan Isu

FAJAR, MAKASSAR — Polemik terkait belum tercantumnya anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dokumen RPJMD Sulawesi Selatan 2025–2029 akhirnya diluruskan oleh DPRD. Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah dialokasikan secara eksplisit dalam rencana keuangan daerah.

“Sudah diakomodasi. Untuk tahun 2026 ada tambahan Rp567 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp548 miliar khusus untuk gaji PPPK,” tegas Patarai, Kamis (24/7).

Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang sempat menuding Pemprov Sulsel lalai mengantisipasi keberlanjutan anggaran PPPK dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam kesempatan yang sama, Patarai juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim penyusun, termasuk Setiawan Aswad yang sempat dikabarkan mengundurkan diri. Ia menegaskan bahwa Setiawan tetap hadir dan aktif dalam pembahasan teknis.

“Beliau tetap hadir seperti biasa. Kita apresiasi komitmennya,” ujar politikus Golkar asal Dapil Maros–Pangkep ini.

Meski sempat diwarnai dinamika politik, Pansus menyebut seluruh catatan dan kritik telah diakomodasi secara teknokratik, serta dokumen final telah harmonis dengan Bappeda Provinsi.

“RPJMD ini clear and clean. Tidak ada pasal yang menggantung. Semua demi kepentingan publik,” tambah Patarai.

Patarai juga mengimbau masyarakat agar tidak termakan informasi setengah matang yang beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyimpulkan.

News Feed