English English Indonesian Indonesian
oleh

Usai Ribut Masalah Gaji PPPK, Kepala Bappelitbangda Sulsel Mengundurkan Diri?

FAJAR, MAKASSAR — Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan daerah (Bappelitbangda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Setiawan Aswad dikabarkan mengundurkan diri jabatannya.

Kabar pengunduran diri Setiawan beredar pada percakapan grup WhatsApp, Rabu, 23 Juli. Alasan pengunduran dirinya diduga karena kelalaian dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Secara spesifik persoalan itu mengarah pada tidak dianggarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel tahun 2026. Situasi tersebut menjadi sorotan DPRD Sulsel pada pembahasan RPJMD pekan lalu.

DPRD menyetop rapat dan menegaskan tidak akan melanjutkan pembahasan RPJMD akibat tidak termuatnya anggaran Rp500 miliar untuk menggaji 8.000 PPPK Sulsel.

Sebelumnya, Setiawan sempat memberikan klarifikasi terkait gaji PPPK. Ia menyebut bahwa saat ini Pemprov masih menghitung sesuai hasil rekonsiliasi data kepegawaian untuk PPPK. Anggaran tetap tersedia dan akan dimuat dalam RKPD 2026.

“Ini persoalan teknis saja. Kita sedang dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi data gaji pegawai termasuk jumlah dan status pegawai PPPK. Yang jelas, tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan. Prinsipnya, belanja pegawai termasuk PPPK akan disesuaikan pada rancangan akhir RPJMD dan selanjutnya pasti akan tertuang dalam RKPD 2026 serta dokumen KUA-PPAS dan APBD nantinya,” beber Setiawan, beberapa waktu lalu.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, resmi menunjuk Muh Saleh, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/61/VII/PLT/1/I/PLT yang ditetapkan pada 22 Juli 2025 di Makassar.

Muh. Saleh, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, akan merangkap tugas sebagai Plt. Kepala Bappelitbangda dengan adanya pengunduran diri Setiawan Aswad dari jabatan tersebut pada 21 Juli lalu.

Dalam surat perintah tersebut, dijelaskan bahwa tugas sebagai Pelaksana Tugas akan dijalankan selama paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan berikutnya, atau berakhir secara otomatis apabila telah ditunjuk pejabat definitif.

Penunjukan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah terkait struktur perangkat daerah dan manajemen kepegawaian.

Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan tugas oleh Plt harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat perintah tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

Tembusan surat perintah ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel.

Harian FAJAR telah berupaya untuk mengonfirmasi informasi pengunduran diri tersebut kepada yang bersangkutan dan OPD terkait. Namun, hingga berita ini terbit belum ada respons dari Pemprov Sulsel. (uca)

News Feed