FAJAR, PINRANG — Dugaan maraknya tambang ilegal di Kabupaten Pinrang terus mencuat. Memang aktivitas tambang galian C di Pinrang diketahui cukup menjanjikan secara ekonomi.
Namun, lemahnya pengawasan serta celah hukum sering dimanfaatkan oknum-oknum untuk beroperasi tanpa izin resmi.
Hal ini pernah menjadi pembahasan di DPRD Pinrang. Aliansi Advokasi Tambang diterima oleh dewan untuk membahas maraknya tambang ilegal di Pinrang.
“Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD bersama aliansi, aliansi mengungkapkan data bahwa ada beberapa tambang di Pinrang yang tidak memiliki izin,” beber Ketua Komisi I DPRD Pinrang Kamaruddin, Rabu, 23 Juli.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa atas dasar RDP, pihaknya telah meminta Pemkab Pinrang untuk membentuk tim kerja atau tim kajian untuk melakukan penelusuran.
“Kami meminta agar pemda menginventaris jumlah lokasi dan jumlah pemilik tambang di Pinrang,” ungkapnya.
Jaksa Lakukan Penyelidikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menelusuri aktivitas tambang ilegal yang diduga marak terjadi di wilayah Kabupaten Pinrang.
Diketahui, potensi tambang di Pinrang cukup besar, terutama tambang galian C. Praktik tambang ilegal diduga berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.
Kasipidsus Kejari Pinrang Muhammad Akbar Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini melakukan pengumpulan bahan dan keterangan kepada pihak-pihak terkait. “Iye, masih sementara berjalan,” ucapnya kepada FAJAR pada Selasa, 22 Juli.
Muhammad Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan lebih mendalami dugaan tambang ilegal yang ada di Kabupaten Pinrang. “Masih lidik. Masih kami dalami dugaannya dan pengumpulan data dari berbagai pihak,” tegasnya. (ams)