FAJAR, BULUKUMBA — Puluhan nelayan yang tergabung dalam Lembaga PATI Bulukumba menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba, Rabu, 23 Juli 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan dari luar daerah yang diduga melanggar aturan.
Dalam aksinya, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Meminta DPRD Bulukumba segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan nasional di perairan darat Kabupaten Bulukumba.
Mendesak DPRD untuk mendorong instansi lintas kabupaten agar menindak tegas praktik penangkapan ikan ilegal oleh nelayan luar daerah.
Meminta DPRD segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi terkait untuk membahas permasalahan ini secara terbuka.
Aspirasi para nelayan diterima langsung oleh sejumlah Anggota DPRD, yakni H. Musa Lirpa, Andi Narni Nurintan, Juandy Tandean, dan Jusman, dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD.
H. Musa Lirpa menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi tersebut. “Kami sebagai Anggota Komisi II yang bermitra dengan Dinas Perikanan akan segera berkoordinasi dan mendorong penyelesaian melalui jalur yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Narni Nurintan mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu berkomunikasi dengan Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel sebelum menerima aspirasi massa.
“Langkah ini sebagai bentuk antisipasi agar nelayan luar daerah yang beraktivitas di perairan Bulukumba dapat segera ditertibkan dan dipulangkan,” tegasnya.
Senada, Juandy Tandean menegaskan dukungannya terhadap proses hukum bagi pelaku penangkapan ikan ilegal.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan keadilan bagi nelayan lokal,” tutupnya.
(Fad/*)