“Jika ingin kembali menjadi WNI, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan naturalisasi murni kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007,” jelas Supratman.
Latar Belakang Kasus
Nama Satria Arta Kumbara mencuat setelah mengunggah video permohonan maaf dan keinginan untuk pulang ke Indonesia. Ia mengaku menyesal bergabung dengan tentara asing dan kehilangan status WNI karena ketidaktahuannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
Dalam video yang diunggah melalui TikTok @zstorm689, Satria meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menlu Sugiono, serta berharap bisa kembali ke tanah air. (*)