FAJAR, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas buka suara. Dia menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang bergabung sebagai tentara bayaran Rusia, otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Hal ini disampaikan Supratman merespons kemunculan video Satria yang menyatakan penyesalan dan keinginan untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
“Jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing tanpa izin Presiden, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan,” tegas Supratman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Pernyataan itu mengacu pada Pasal 23 huruf (d) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Bunyinya: WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.
Pasal 23 huruf (e) menyebutkan bahwa
WNI kehilangan statusnya jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan serupa di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
“Jadi tidak perlu ada pencabutan administratif. Kalau terbukti, kehilangan status WNI itu langsung berlaku otomatis,” imbuh Supratman.
Belum Ada Laporan Resmi
Meski demikian, Supratman menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari individu bersangkutan maupun perwakilan RI di luar negeri soal status militer Satria Arta Kumbara.
Jalur Naturalisasi
Terkait keinginan Satria untuk kembali menjadi WNI, Menkumham menjelaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka.