English English Indonesian Indonesian
oleh

Eks Marinir Gabung Militer Rusia, DPR Tegaskan Pemerintah Tak Wajib Lindungi Satria Arta Kumbara

FAJAR, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik kepada mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. Apalagi jika status kewarganegaraannya telah resmi dicabut.

Pernyataan ini menanggapi video viral Satria yang menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menlu Sugiono. Dalam video tersebut, Satria mengungkapkan keinginan untuk pulang ke Indonesia setelah bergabung sebagai tentara bayaran dalam konflik Rusia–Ukraina.

“Jika Satria telah kehilangan status WNI-nya berdasarkan keputusan Kemenkumham, maka tidak ada lagi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan,” ujar TB Hasanuddin kepada media, Selasa (22/7/2025).

Tanpa Izin Presiden
Satria mengaku menyesal telah menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia, tanpa memahami dampaknya terhadap status kewarganegaraan Indonesia. Hal ini menjadi krusial karena Undang-Undang menyatakan bahwa masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden adalah dasar hukum hilangnya kewarganegaraan.

Merujuk Pasal 23 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2022, status WNI dapat gugur secara otomatis dalam kondisi seperti ini.

“Mekanismenya dimulai dari pelaporan oleh instansi terkait kepada Kemenkumham, sebagaimana diatur dalam Pasal 32,” terang TB Hasanuddin, purnawirawan jenderal TNI bintang dua.

Perlu Verifikasi Status
Meski Satria menyatakan keinginan untuk kembali menjadi WNI, proses tersebut tidak serta merta dapat dilakukan. TB Hasanuddin menekankan perlunya verifikasi administratif yang cermat, agar tidak menimbulkan polemik atau simpang siur di tengah publik.

News Feed