English English Indonesian Indonesian
oleh

Bulog Bareng Kodim Tambah Titik Outlet Penyaluran SPHP di Luwu dan Enrekang

Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur.

Ketentuan itu antara lain, larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain dan maksimal pembelian konsumen 2 pack atau 10 kg.

Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah yaitu dengan harga jual eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg.

Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.

Realisasi per tanggal 20 Juli 2025, Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar telah menyalurkan beras SPHP di 30 Kabupaten/kota sejumlah 357 ton dan penyaluran bantuan pangan sejumlah 6.007 ton dari target penyaluran sebesar  13.815 ton.

“Sehingga dengan penyaluran SPHP dan bantuan pangan serta ditambah dengan potensi dibeberapa kabupaten mulai adanya area lahan sawah yang mulai panen, kami yakin harga beras akan mulai menurun,” tambahnya.

Ia mengatakan, BULOG Sulsel dan Sulbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga stabilitas pangan dan mendukung program swasembada nasional.

“Karena mandat ini menjadi wujud nyata komitmen Perum BULOG Kanwil Sulsel dan Sulbar dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian harga dan ketersediaan beras yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fahrurozi. (amr)

News Feed