FAJAR, JAKARTA — Setelah sempat dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Junta Militer Myanmar, selebgram asal Indonesia Arnold Putra kini telah kembali ke Tanah Air. Kepulangannya dikonfirmasi Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) dalam pernyataan resmi, Senin (21/7/2025) malam.
Arnold sebelumnya ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena dituduh masuk secara ilegal dari Thailand dan menjalin kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
“Arnold dikenai pasal pelanggaran UU Imigrasi 1947, UU Anti-Terorisme, dan UU Perkumpulan Terlarang. Ia sempat ditahan di Insein Prison, Yangon,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas.
Dibebaskan Lewat Diplomasi
Kemhan baru mengetahui penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Setelah itu, pemerintah segera menempuh jalur diplomasi pertahanan dan kemanusiaan, bekerja sama dengan tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation (SPF) dari Jepang.
“Lewat dialog intensif dengan pihak Myanmar, akhirnya pembebasan Arnold disetujui,” jelas Frega.
Hubungan bilateral yang terbangun sejak 2023 antara Kemhan dan SPF disebut menjadi kunci keberhasilan proses negosiasi tersebut.
Pemerintah RI Apresiasi Pihak Myanmar
Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar serta pihak-pihak yang membantu pembebasan. Termasuk Sohei Sasakawa dan Atsushi Sunami dari SPF Jepang.